Organisasi
Profesi Guru
- Macam-macam organisasi guru
Organisasi profesi
guru tertua di Indonesia adalah Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI). Salah satu ciri sebuah profesi adanya asosiasi profesi yang
di bentuk berdasarkan tujuan professional dan bertujuan untuk
mengembangkan profesi itu sehingga memperoleh pengakuan masyarakat.
Di dalam
pengembangannya, organisasi profesi guru telah banyak mengalami
diferensiasi dan diversifikasi.
PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi
kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali
dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian
berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.
- Tujuan utama pendirian PGRI adalah:
- Membela dan mempertahankan Republik Indonesia (organisasi perjuangan)
- Memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi profesi) Pendirian PGRI sama dengan EI: “education as public service, not commodity”
- Membela dan memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya (organisasi ketenagakerjaan).
- Makna Visi PGRI adalah:
- Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Perjuangan :
- Wahana mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Wahana untuk membela, mempertahankan, dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Wahana untuk meningkatkan integritas bangsa dalam menjamin terpeliharanya keutuhan, kesatuan, dan persatuan bangsa.
- Berperan aktif memperjuangkan tercapainya tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Wadah bagi para guru dalam memperoleh, mempertahankan, meningkatkan, dan membela hak asasinya baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan pemangku profesi kependidikan.
- Wahana untuk memberikan perlindungan dan membela kepentingan guru dan tenaga kependidikan yang berhubungan dengan persoalan-persoalan hukum.
- Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Profesi :
- Wahana memperjuangkan peningkatan kualifikasi dan kompetensi bagi guru.
- Wahana mempertinggi kesadaran dan sikap guru dan tenaga kependidikan dalam meningkatkan mutu profesi dan pelayanan kepada masyarakat.
- Wahana menegakkan dan melaksanakan kode etik dan ikrar guru Indonesia.
- Wahana untuk melakukan evaluasi pelaksanaan sertifikasi, lisensi, dan akreditasi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.
- Wahana pembinaan bagi Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang menyatakan diri bergabung atau bermitra dengan PGRI.
- Wahana untuk mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang, dan satuan pendidikan guna mneningkatkan pengabdian dan peran serta dalam pembangunan nasional.
- Wahana untuk mewujudkan pengabidan secara nyata melalui anak lembaga dan badan khusus.
- Wahana untuk mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan, dan atau organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.
- Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Ketenagakerjaan :
- Wahana untuk memperjuangkan terwujudnya hak-hak guru dan tenaga kependidikan
- Wahana untuk memperjuangkan kesejahteraan guru yang berupa: imbal jasa, rasa aman, hubungan pribadi, kondisi kerja dan kepastian karier.
- Wahana untuk mewujudkan prinsip dan pendekatan ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota.
- Wahana untuk memperkuat kedudukan, wibawa dan martabat guru serta kesetiakawanan organisasi.
- Wahana untuk membela dan melindungi guru sebagai pekerja.
- Wahana untuk membina dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi ketenagakerjaan baik lokal, regional maupun global.
- Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi yang Mandiri :
- Menjalin kerjasama dengan semua pihak atas dasar kemitrasejajaran, saling menghormati dan berdiri di atas semua golongan.
- Menggali dan mengembangkan potensi baik sumber daya manusia maupun sumber daya keuangan dan sumber daya organisasi lainnya yang tidak tergantung dari pihak manapun.
- Membangun transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan organisasi dengan menempatkan iuran anggota sebagai sumber utama pembiayaan organisasi.
- Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi yang Non Partisan :
- PGRI tidak menjadi bagian dari partai politik manapun dan tidak berafiliasi dengan partai manapun.
- PGRI memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk menentukan pilihan politiknya secara merdeka.
- PGRI selalu menjalin hubungan baik dengan seluruh partai dan komponen masyarakat dalam memajukan pendidikan nasional.
- Misi PGRI adalah:
- Menjaga, mempertahankan, dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
- Berperan aktif dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan dan kebudayaan yang berlandaskan asas demokrasi, keterbukaan, pengakuan terhadap hak asasi manusia, keberpihakan pada rakyat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Mengembangkan dan meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kesejahteraan anggota.
- Melaksanakan, mengamalkan, mempertahankan dan menjunjung tinggi kode etik profesi guru Indonesia.
- Membangun sikap kritis terhadap kebijakan pendidikan yang tidak memihak kepada kepentingan masyarakat.
- Melaksanakan dan mengelola organisasi berdasarkan tata kelola yang baik (good govermance).
- Memperjuangkan perlindungan hukum, profesi, dan kesejahteraan anggota PGRI.
- Mewujudkan PGRI sebagai organisasi profesi yang mempunyai kewenangan akreditasi, sertifikasi, dan lisensi pendidik dan tenaga kependidikan.
- Memperkuat solidaritas, soliditas, demokratisasi, dan kemandirian organisasi di semua level/tingkatan.
- Menyamakan persepsi, visi, dan misi para guru/pendidik dan tenaga kependidikan sebagai pilar utama pembangunan pendidikan nasional.
- Mewujudkan PGRI sebagai organisasi yang memiliki kekuatan penekan (pressure group), pemikir (thinker), dan pengendali (control).
Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP) merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata
pelajaran yang berada di suatu sanggar/kabupaten/kota yang berfungsi
sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar
pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai
praktisi/perilaku perubahan reorientasi pembelajaran di kelas
(Depdiknas,2004: 1).
Menurut Mangkoesapoetra (2004:1)
MGMP merupakan forum atau wadah profesional guru mata pelajaran yang
berada pada suatu wilayah kebupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus
sekolah.
- Tujuan MGMP adalah:
Tujuan diselenggarakannya MGMP
menurut pedoman MGMP (2004: 2) adalah:
- Tujuan umum.
Tujuan MGMP adalah untuk
mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan
profesionalisme guru.
- Tujuan khusus.
- Memperluas wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran dalam upaya mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien.
- Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa.
- Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. (Depdiknas, 2004: 2)
Menurut Mangkoesapoetra (2004: 2)
tujuan diselenggarakannya MGMP adalah untuk:
- Memotivasi guru, meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan membuat evaluasi program pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
- Meningkatkan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
- Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari solusi alternative pemecahan sesuai dengan kaarakteristik mata pelajaran masingmasing, guru, sekolah dan lingkungannya.
- Peranan MGMP adalah
Menurut pedoman MGMP (Depdiknas.
2004: 4) MGMP berperan untuk:
- Mengakomodir aspirasi dari,oleh dan untuk anggota.
- Mengakomodasi aspirasi masyarakat/stokeholder dan siswa
- Melaksanakan perubahan yang lebih kreatif dan inovatif dalam proses pembelajaran.
- Mitra kerja Dinas Pendidikan dalam menyebarkan informasi kebijakan pendidikan.
Sedangkan menurut Mangkoesapoetra
(2004: 3) peranan MGMP adalah:Reformator dalam classroom reform,
terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif.Mediator dalam
pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam
pengembangan kurikulum dan sistem pengujianSupporting agency dalam
inivasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.Collaborator terhadap
unit terkait dan organisasi profesi yang relevan.Evaluator dan
developer school reform dalam konteks MPMBS.Clinical dan academic
supervisor dengan pendekatan penilaian appraisal.Fungsi MGMP adalah
Adapun fungsi MGMP menurut
Mangkoesapoetra (2004: 3) adalah: Menyusun pogram jangka panjang,
jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur jadwal dan tempat
kegiatan secara rutin.Memotivasi para guru untuk mengikuti kegiatan
MGMP secara rutin, baik di tingkat sekolah, wilayah, maupun
kota.Meningkatkan mutu kompetensi profesionalisme guru dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian/evaluasi pembelajaran di
kelas sehingga mampu mengupayakan peningkatan dan pemerataan mutu
pendidikan di sekolah.
Ikatan Sarjana Pendidikan
Indonesia (ISPI) lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya
organisasi profesi kependidikan ini bersifat regional karena berbagai
hal menyangkut komunikasi antaranggotanya. Keadaan seperti ini
berlangsung cukup lama sampai kongresnya yang pertama di Jakarta
17-19 Mei 1984.
Kongres tersebut menghasilkan
tujuh rumusan tujuan ISPI, yaitu: (a) Menghimpun para sarjana
pendidikan dari berbagai spesialisasi di seluruh Indonesia; (b)
meningkatkan sikap dan kemampuan profesional para angotanya; (c)
membina serta mengembangkan ilmu, seni dan teknologi pendidikan dalam
rangka membantu pemerintah mensukseskan pembangunan bangsa dan
negara; (d) mengembangkan dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dan
dalam bidang ilmu, seni, dan teknologi pndidikan; (e) meindungi dan
memperjuangkan kepentingan profesional para anggota; (f) meningkatkan
komunikasi antaranggota dari berbagai spesialisasi pendidikan; dan
(g) menyelenggarakan komunikasi antarorganisasi yang relevan.
Pada perjalanannya ISPI tergabung
dalam Forum Organisasi Profesi Ilmiah (FOPI) yang terlealisasikan
dalam bentuk himpunan-himpunan. Yang tlah ada himpunannya adalah
Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial Indonesia (HISPIPSI),
Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Alam, dan lain sebagainya.
Ikatan Petugas Bimbingan
Indonesia (IPBI) didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember 1975.
Organisasi profesi kependidikan yang bersifat keilmuan dan profesioal
ini berhasrat memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata
dan positif dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai
guru pembimbing. Organisasi ini merupakan himpunan para petugas
bimbingan se Indonesia dan bertujuan mengembangkan serta memajukan
bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka peningkatan mutu
layanannya.
Secara rinci tujuan didirikannya
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) adalah sebagai berikut ini.
- Menghimpun para petugas di bidang bimbingan dalam wadah organisasi.
- Mengidentifikasi dan mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat dan fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan sebaik-baiknya.
- Meningatkan mutu profesi bimbingan, dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan tenaga ahli, tenaga pelaksana, ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun program layanan bimbingan (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
- Untuk menopang pencapaian tujuan tersebut dicanangkan empat kegiatan, yaitu:
- Pengembangan ilmu dalam bimbingan dan konseling;
- Peningkatan layanan bimbingan dan konseling;
- Pembinaan hubungan dengan organisasi profesi dan lembaga-lembaga lin, baik dalam maupun luar negeri; dan
- Pembinaan sarana (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
- Kegiatan pertama dijabarkan kembali dalam anggaran rumah tangga (ART IPBI, 1975) sebagai berikut ini.
- Penerbitan, mencakup: buletin Ikatan Petugas Bmbingan Indoesia dan brosur atau penerbitan lain.
- Pengembangan alat-alat bimbingan dan penyebarannya.
- Pengembangan teknik-teknik bimbingan dan penyebarannya.
- Penelitian di bidang bimbingan.
- Penataran, seminar, lokakarya, simposium, dan kegiatan-kegiatan lain yang sejenis.
- Kegiatan-kegiatan lain untuk memajukan dan mengembangkan bimbingan.
- Fungsi Organisasi Guru
Organisasi profesi
kependidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi
dalam kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi
peningkatan kemampuan profesional profesi ini.
- Fungsi Pemersatu
Yaitu dorongan yang
menggerakkan para profesional untuk membentuk suatu organisasi
keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat
sosial, politik ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem nilai.
Motif intrinsik dan ekstrinsik.Intrinsik, para profesional terdorong
oleh keinginannya mendapat kehidupan yang layak, sesuai dengan tugas
profesi yang diembannya. Secara ekstrinsik mereka terdorong oleh
tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari
semakin kompleks.
- Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi kedua dari
organisasi kependidikan adalah meningkatkan kemampuan
profesional pengemban profesi kependidikan ini. Fungsi ini secara
jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi:
Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah
untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan
profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan. Bahkan
dalam UUSPN tahun 1989, pasal 31 ; ayat 4 dinyatakan bahwa :Tenaga
kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan
profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta pembangunan bangsa. Kompetensi merupakan
kecakapan atau kemampuan mengerjakan kependidikan.Menurut Johnson
kompetensi dibangun oleh 6 perangkat kompetensi berikut ini.
- Performence component
- Subject component
- Professional component
- Process component
- Adjustment component
- Attidudes component
Kurikulum 1994 dapat
dilakukan melalui dua program, yaitu program terstruktur dan tidak
terstruktur.Program terstruktur adalah program yang dibuat dan
dilaksanakan sedemikian rupa, mempunyai bahan dan produk kegiatan
belajar yang dapat diakreditasikan secara akademik dalam jumlah SKS
tertentu.
Program tidak
terstruktur adalah program pembinaan dan pengembangan tenaga
kependidikan yang dibuka berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan
tuntutan waktu dan lingkungan yang ada. Terlingkup dalam program
tidak terstruktur ini adalah :
- Penataran tingkat nasional
- Supervisi
- Pembinaan dan pengembangan sejawat
- Pembinaan dan pengembangan individual
- Tujuan Organisasi Profesi Keguruan
Salah satu tujuan
organisasi ini adalah mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan
profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru.
Sebagaimana
dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61, ada lilma misi dan
tujuan organisasi kependidikan, yaitu: meningkatkan dan/atau
mengembangkan (1) karier, (2) kemampuan, (3) kewenangan profesional,
(4) martabat, dan (5) kesejahteraan seluruh tenaga kependidikan.
Sedangkan visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga kependidikan
yang profesional.
Organissi profesi
sebagaimana telah disebutkan dalam UU RI pasal 40 ayat 1 mempunyi
tujuan untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, krir,
wawasan pendidikan, perlindungan profesi, kesejahteran, dan
pengabdian dalam masyarakat.Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38
tahun 1992, pasal 61, ada lima misi dan tujuan organisasi
kependidikan, yaitu : meningkatkan dan/atau mengembangkan. Sedangkan
visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang
profesional.
- Meningkatkan dan/atau mengembangkan karier anggota, merupakan upaya dalam mengembangkan karier anggota sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang dimaksud adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara bermakna, baik bagi dirinya maupun bagi orang lain (lingkungannya) melalui serangkaian aktivitas. Organisasi profesi berperan sebagai fasilitator dan motifator terjadinya peningkatan karier setiap anggota. Adalah kewajiban organisasi profesi kependidikan untuk mampu memfasilitasi dan memotifasi anggotanya mencapai karier yang diharapkan sesuai dengan tugas yang diembannya.
- Meningkatkan dan/atau mengembangkan kemampuan anggota, merupkan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengemban profsi akan memiliki mkekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya.
- Meningkatkan dan/atau mengembangkan kewenangan profesional anggota, merupakan upaya para profsional untuk menmpatkan anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuannya. Organisasi profesi keendidikan bertujuan untuk megembangkan dan meningkatkan kemampuan kepada anggotanya melaluai pendidikan atau latihan terprogram.
- Meningkatkan dan/atau mengembangkan martabat anggota, merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain dan tidak melakukan praktik melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan memasuki organisasi profesi keendidikan anggota sekaligus terlindungi dari perlakuan masyarakat yang tidak mengindahkan martabat kemanusiaan dan berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yang disepakati.
- Meningkatkan dan/atau mengembangkan kesejahteraa, merupakan upaya organisasi profesi keendidikan untuk meningkatkan kesejahteraanlahir batin anggotanya. Dalam teori Maslow, kesejahteraan ini mungkin menempati urutan pertama berupa kebutuhan fisiologis yang harus dipenuhi. Banyak kiprah organisasi profesi keendidikan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota. Asprasi anggota melalui organisasi terhadap pemerintah akan lebih terindahkan dibandingkan individu.
Selain
itu organisasi profesi guru juga mempunyai kewenangan:
- Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
- Memberikan bantuan hukum kepada guru.
- Memberikan perlindungn profesi guru.
- Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
- Memajukn pendidikan nasional.
- Ruang Lingkup Organisasi Guru
- Bentuk dan Corak Organisasi Profesi Kependidikan
Bentuk organisaasi
profesi keguruan begitu bervariasi dipandang dari segi derajat
keeratan dan keterkaitan antar anggotanya. Ada empat bentuk
organisaasi profesi keguruan. Pertama, berbentuk persatuan (union),
antara lain di Ausrtalia, Singapura, dan Malaysia, misalnya:
Ausrtalian Education Union (AUE), National Tertiary Education Union
(NTEU), Singapore Teachers’ Union (STU), National Union of the
Teaching Profession (NUTP), dan Sabah Teachers Union (STU). Kedua,
berbentuk federasi (federation) antara lain di India dan Bangladesh,
misalnya: All India Primary Teachers Federation (AIPTF), dan
Bangladesh Teachers’ Federation (BTF). Ketiga, berbentuk aliansi
(alliance), antara lain di Pilipina, seperti National Alliance of
Teachers and Office Workers (NATOW). Keempat, berbentuk asosiasi
(association) seperti yang terdapat di kebanyakan negara, misalnya,
All Pakistan Government School Teachar Association (APGSTA) di
Pakistan, dan Brunei Malay Teachers’ Association (BMTA) di Brunei.
Ditinjau dari
kategori keanggotaannya, corak organisasi profesi keguruan beragam
pula. Corak organisasi profesi ini dapat dibedakan berdasarkan (1)
Jenjang pendidikan di mana mereka bertugas (SD, SMP, dll); (2) Status
penyelenggara kelembagaan pendidikannya (negeri, swasta); (3) Bidang
studi keahliannya (bahasa, kesenian, matematika, dll); (4) Jender
(Pria, Wanita); (5) berdasarkan latar belakang etnis (cina, tamil,
dll) seperti China education Society di Malaysia.
- Struktur dan Kedudukan Organisasi Profesi Keguruan
Berdasarkan struktur
dan kedudukannya, organisasi profesi keguruan terbagi atas tiga
kelompok, yaitu (1) Organisasi profesi keguruan yang bersifat lokal
(kedaerahan dan kewilayahan), misalnya Serawak Teachers’ Union di
Malaysia; (2) Organisasi profesi keguruan yang bersifat nasional
seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI); dan (3) Organisasi
profesi keguruan yang bersifat internasional seperti UNESCO (United
Nations Educational, Scientific, and Culture Organization).
- Keanggotaan Organisasi Profesi Keguruan
Dengan adanya
keragaman bentuk dan corak serta struktur dan kedudukan Organisasi
Profesi Kependidikan/Keguruan seperti telah dipaparkan di muka,
dengan sendirinya keanggotaan Organisasi Profesi Kependidikan ini
beragam pula. Akan tetapi pada umumnya Organisasi profesi
kependidikan yang bersifat asosiasi atau persatuan langsung dari
setiap pribadi pengemban profesi yang bersangkutan. Sedangkan
keanggotaan organisasi profesi kependidikan yang bersifat federasi
cukup terbatas oleh pucuk organisasi yang berserikat saja.
- Program Operasional Organisasi Profesi Keguruan
Sebagaimana
organisasi profesi kependidikan memiliki tujuan dan fungsi, bahkan
visi dan misi tersendiri. Untik merealisasikan hal tersebut
organisasi profesi ini lazimnya memiliki program operasional tertentu
yang secara terencana, dan pelaksanaannya harus dipertanggungjawabkan
kepada para anggotanya melalui forum resmi, seperti termaktub dalam
anggaran dasar (AD) atau anggaran rumah tangga (ART) atau bahkan
hasil konvensi anggota profesi kependidikan. Kandungan program
tersebut mencakup hal-hal berikut:
- Upaya-upayayang menunjang terjaminnya pelaksanaan hak dan kewajiban para anggotanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Upaya-upaya yang memajukan dan mengembangkan kemampuan professional dan karier para anggotanya, melalui berbagai kegiatan ilmiah dan profesional seperti seminar, simposium, loka karya dan sebagainya.
- Upaya-upaya yang menunjang bagi terlaksananya hak dan kewajiban pengguna jasa pelayanan profesional, baik keamanan maupun kualitasnya.
- Upaya-upaya yang bertalian dengan pengembangan dan pembangunan yang relevan dengan bidang keprofesiannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar